Pembangunan desa merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Desa menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa harus dilakukan secara matang, terarah, serta melibatkan partisipasi berbagai unsur masyarakat.
Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, terus berupaya melakukan perencanaan pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui rapat penetapan lokasi KDKMP (KDMP) Desa Cilamaya Hilir. Penetapan lokasi ini menjadi tahapan awal yang sangat penting karena akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program KDMP di masa mendatang.
Rapat penetapan lokasi KDKMP bukan hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan proses musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa. Melalui forum ini, pemerintah desa berupaya menyatukan pandangan, menyerap aspirasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat penetapan lokasi KDKMP Desa Cilamaya Hilir dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Cilamaya Hilir, yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan desa dan tempat berlangsungnya berbagai musyawarah penting.
Pemilihan Kantor Desa sebagai lokasi rapat mencerminkan keterbukaan dan aksesibilitas bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, kantor desa juga menjadi simbol pemerintahan yang dekat dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan suasana diskusi yang kondusif dan partisipatif.
Rapat penetapan lokasi KDKMP dihadiri oleh berbagai unsur penting desa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Desa Cilamaya Hilir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan lembaga masyarakat desa. Masing-masing unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi dalam proses pengambilan keputusan.
Kehadiran aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa aspek keamanan dan ketertiban masyarakat turut dipertimbangkan dalam penetapan lokasi KDKMP.